BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugerah. Ari Wibowo pun mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.
Putusan itu terlihat di e-court PN Jaksel dan disampaikan oleh Humas PN Jaksel Djuyamto.
“Menyatakan, perkawinan antara Penggugat (Ari Wibowo) dengan Tergugat (Inge Anugrah), yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006, di Gereja International English Service Jakarta, dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006, putus karena perceraian,” kata Djuyamto, Rabu (13/9/2023).
Hak asuh kedua anaknya jatuh kepada Ari Wibowo. Namun, Inge Anugrah tetap bisa bertemu dengan anak-anaknya.
“Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo diasuh oleh Penggugat (Ari Wibowo) dan tetap memberikan hak yang sama kepada Tergugat (Inge Anugrah) selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapanpun. Sepanjang tidak mengganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut atas sepengetahuan dan seizin Penggugat,” imbuh majelis hakim.
Ari Wibowo dan Inge Anugrah menikah pada 7 Juli 2006 lalu. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak, yaitu Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo. Sayangnya, 17 tahun bersama, rumah tangga harus berujung pada perpisahan.
Editor: Rizki Audina/*