x

Resmi Berlaku Nasional, Catat 9 Pelanggaran yang Ditindak Lewat Tilang Elektronik

1 minutes reading
Tuesday, 23 Mar 2021 07:19 0 187 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021). Tilang elektronik tahap pertama ini dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di 12 Polda seluruh Indonesia.

Penerapan tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat, sehingga masyarakat tidak melanggar sejumlah aturan berlalu lintas.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” kata Listyo di Kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, (23/3/2021), dikutip dari Liputan6.com.

Dalam penerapannya, terdapat 9 jenis pelanggaran lalu lintas yang nantinya akan ditindak lewat tilang elektronik, yaitu;

1. Pelanggaran traffic light

2. Pelanggaran marka jalan

3. Pelanggaran ganjil genap

4. Pelanggaran menggunakan ponsel

5. Pelanggaran melawan arus

6. Pelanggaran tidak menggunakan helm

7. Pelanggaran keabsahan STNK

8. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman

9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Sistem tilang elektronik ini, kata Listyo, dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi pengenal wajah atau face recognition yang tertanam di ETLE.

“Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat,” kata Listyo.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x