BICARAINDONESIA-Jakarta : Satuan Tugas (Satgas) Satgas Barang Impor Ilegal resmi dibentuk. Pembentukan Satgas ini dimaksudkan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (22/7/2024).
Tugas Satgas Barang Impor Ilegal adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu, menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.
“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terdapat tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran, yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menargetkan para importir dan distributor besar.
“Fokus pengawasan itu importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel. Kalau ritel kan akibat,” ungkap Zulhas.
Terhadap barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan disaksikan oleh Satgas Barang Impor Ilegal. Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dibebankan kepada Importir.
Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dan/atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.
Adapun anggota Satgas Barang Impor Ilegal, yakni sebagai berikut:
1 Kementerian Perdagangan
2 Kejaksaan Agung
3 Kepolisian RI
4 Kementerian Keuangan
5 Kementerian Perindustrian
6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7 Badan Intelijen Negara (BIN)
8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10 Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia