BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah sebelumnya dinyatakan buronan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menyusul keputusan itu, KPK juga turut memamerkan foto serta ciri-ciri Mardani Maming.
“Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di gedung KPK Merah Putih, Selasa (26/7/2022).
Dijelaskan Ali, Maming memiliki kulit sawo matang. Maming, katanya, memiliki postur tubuh dengan berat sekitar 75 Kg.
Kemudian berat badan 75 rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming,” terang Ali.
Mardani Maming merupakan pria kelahiran Batulicin, 17 September 1981. Dalam dokumen yang dilihat detikcom, Mardani Maming disebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai Bupati.
Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Bagi warga yang melihat atau mengetahui Maming, dapat memberikan informasi kepada KPK pada nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.
Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menjadi buron KPK. Mardani H Maming dianggap tidak kooperatif dan sempat akan dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022. Namun, KPK tidak menemukan Maming.
KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan sebelumnya.
“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” imbuh Ali.
Mardani Maming melawan KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Sidang putusan praperadilan Maming akan digelar besok.
Editor : Yudis/*
No Comments