BICARAINDONESIA-Jakarta : Surat Izin Mengemudi (SIM) CI resmi diterbitkan Korlantas Polri. Kini, SIM C dipisahkan berdasarkan kubikasi mesin motor.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500,” ujarnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).
“Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” sambung dia.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.
SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Kemudian, SIM CI akan berlaku untuk pengguna yang mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sementara, SIM CII akan berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dengan begitu, pemilik motor matik 250 cc ke atas perlu meningkatkan kategori SIM, dari C ke CI. Lantas apa saja motor matic yang wajib memiliki SIM CI? Berikut ini motor matic yang wajib punya SIM CI.