BICARAINDONESIA- Jakarta : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan diwajibkannya sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat berkegiatan. Syarat tersebut berlaku pada sektor-sektor yang telah diizinkan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 974 Tahun 2021. SK itu mengatur kebijakan di Ibu Kota selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama),” bunyi poin dalam diktum keempat Gubernur DKI Jakarta.
“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” jelas diktum kelima.
Namun, persyaratan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonflrmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Selain itu, pengecualian itu juga berlaku untuk penduduk yang belum dapat divaksinasi Covid-19 karena potensi kontraindikasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga dikecualikan dari ketentuan ini karena mereka belum dapat divaksinasi Covid-19.
Sementara itu, belum ada ketentuan detail untuk teknis pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19, seperti bentuk sertifikat (cetak/digital) atau metode pengecekan (ditunjukkan/pindai kode QR).
Ia hanya merinci sejumlah kegiatan yang mulai diperbolehkan beroperasi dalam perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus 2021.
Beberapa di antaranya yakni pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan restoran tempat terbuka (outdoor). Masing-masing hanya boleh melayani jumlah pengunjung maksimum 25 persen dan waktu makan paling lama 20 menit.
No Comments