BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tiba di Polda Metro Jaya dan mulai menjalani penahanan malam ini, Senin (24/10/2022).
Dikutip dari detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut. “Sudah datang tadi. Mulai malam ini dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Berdasarkan pantauan, Irjen Teddy Minahasa tiba sekitar pukul 18.20 WIB di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Irjen Teddy tiba menggunakan mobil Pajero warna putih. Selain itu, satu mobil Fortuner warna hitam ikut masuk ke gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Irjen Teddy tidak ditampilkan ke hafapan publik, kedatangannya dilakukan secara tersembunyi.
Usai mobil yang ditumpangi Irjen Teddy tiba, anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya segera menutup gerbang. Hingga saat ini, Irjen Teddy masih berada di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga terlihat turun dari mobil rombongan yang membawa Irjen Teddy. Namun, Mukti hanya tersenyum ketika dicecar mengenai kedatangan Irjen Teddy.
Sementara itu, tim kuasa hukumnya, Hotman Paris telah tiba terlebih dahulu sebelum Irjen Teddy tiba di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Hotman mengatakan, kedatangannya dalam rangka mendampingi Irjen Teddy Minahasa.
“TM lagi proses dibawa dari Mabes ke sini karena pemeriksaan dipatsus oleh Propam sudah selesai. Hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya dan saya hari ini baru bertugas bersama tim saya,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Irjen Teddy resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai hari ini. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Iya, betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya akan ditangani Polda Metro,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Namun, Dedi belum merinci kapan pastinya Irjen Teddy akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
“Teknis Polda Metro,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa status Irjen Teddy yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Pengalihan dari Patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments