BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhrinya resmi mengumumkan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif baru ini mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022), setelah sebelumnya sempat ditunda.
Dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Perubahan ketentuan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dan berlaku efektif tiga hari setelah ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” ujar Hendro, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Kompas.
Hendro lebih lanjut menjelaskan, untuk biaya jasa ojol 2022 diputuskan ada kenaikan, yaitu Zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp2.000 atau kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500 yaitu naik 8,7 persen, dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.
Untuk Zona II, batas bawah dari Rp 2.250 naik Rp 2.550, batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp2.800, sementara biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200.
Sedangkan Zona III, batas bawah dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300, batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750, dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen, ada penurunan kemarin 20 persen kita turunkan jadi 15 persen,” kata Hendro.
Adapun detail kenaikan tarif per zonasi sebagai berikut :
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km
– Biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km
– Biaya jasa minimal Rp 10.200 – Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
– Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
– Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km
– Biaya jasa minimal Rp 9.200 – Rp 11.000
No Comments