BICARAINDONESIA-Deliserdang : Diskotek Sky Garden yang berlokasi di Jalan Sei Petani, Desa Namu Rube Juli Tanjungpamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, akhirnya ditutup Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Jum’at pagi (9/4/2021)
Penutupan itu dilakukan menyusul semakin gencarnya aksi protes dan ancaman unjukrasa ribuan masyarakat, sebagai wujud keresahan mereka terhadap keberadaan lokasi hiburan malam yang dituding sebagai sarang maksiat tersebut.
Selain menurunkan personel Satpol PP, pasukan dari TNI Polri juga dilibatkan dalam penutupan Sky Garden yang selama ini dianggap kebal hukum.
Dalam penutupan itu turut pula terungkap, CV Marcovolo Eldewes selaku pengelola lokasi hiburan Sky Garden ternyata tak memegang izin operasi. Di samping itu, keberadaannya juga telah melanggar peraturan daerah tentang keamanan dan ketenteraman ketertiban umum.
“Tak hanya melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1018 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan,” sebut Asisten I Pemkab Deliserdang, Putra Ependi Capah.
Senada dengan hal itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim turut menegaskan, pengelola diskotek itu tidak pernah mengurus izin usaha ke Pemkab Deliserdang.
“Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP),” tegasnya.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments