BICARAINDONESIA-Jakarta : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima yang berujung mengabulkan pemilu ditunda, turut direspons Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
CSIS menilai ada kelompok terorganisir di balik putusan PN Jakpus tersebut.
“Saya sulit untuk tidak melihat keputusan PN Jakpus sebagai bagian dari dengan segala hormat kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda,” ujar Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okthariza, dalam diskusi di kantornya, Jumat (3/3/2023).
Menurut Noory, kelompok ini bisa terorganisir secara baik, atau bahkan tidak terlalu terorganisir. Yang jelas, kelompok ini memiliki tujuan untuk penundaan pemilu 2024.
Kelompok-kelompok ini bisa terorganisir secara rapih, bisa lossely organize, nggak terlalu terorganisir, tapi tujuannya sama yaitu Pemilu 2024 ditunda,” sebutnya.
Noory juga mengatakan, kelompok yang menginginkan penundaan kali ini masuk lewat pintu pengadilan. Ia juga menyinggung banyaknya mobilisasi pihak tertentu yang bertujuan terjadi penundaan pemilu.
“Banyak hal yang sudah dilakukan tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan. Tapi jauh sebelum ini kita melihat katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda pemilu 2024,” sebutnya.
“Jadi dan hari ini isunya ada keputusan PN Jakpus untuk menunda pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius,” tambahnya.
Kata Noory, semakin mendekati tahun politik, isu penundaan pemilu dijadikan komoditas. Dan kelompok tersebut akan terus memunculkan isu baru yang menimbulkan dinamika politik.
“Dan saya melihat semakin mendekat ke tahun politik, isu itu dijadikan komoditas. Memainkan Isu dijadikan komoditas. Untuk apa, untuk political bargaining,” pungkasnya.
Putusan PN Jakpus
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Editor : Tyan/*