BICARAINDONESIA-Jakarta: Setelah berhasil mengamankan ganja, sabu, hingga ekstasi dari apartemennya di Jakarta Selatan, polisi melakukan interogasi terhadap Revaldo.
Dari proses interogasi tersebut, Revaldo mengaku mendapatkan ganja dan sabu itu dari dua orang yang berbeda.
“Hasil interogasi, yang bersangkutan menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T. Sementara ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Revaldo di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Kemudian, polisi mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi.
“Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram. Satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram. Satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam,” ungkap Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Sebanyak 2 butir pil ekstasi hingga 5 klip sisa sabu juga diamankan polisi saat apartemen Revaldo digeledah. “Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir. Satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*