BICARAINDONESIA-Jakarta : Influencer Reza Oktovian alias Reza Arap yang diwakili tim kuasa hukumnya mengembalikan uang yang diterima dari tersangka kasus dugaan penipuan investasi Doni Salmanan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022). Hal itu disampaikan oleh
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
“Yang datang lawyer-nya,” kata Reinhard, Senin (28/3).
Uang yang diterima Reza Arap dari Doni Salmanan, kata Reinhard, dilakukan saat melakukan kegiatan siaran langsung sebanyak Rp950 juta.
Sebenarnya, Doni Salmanan memberikan Rp1 miliar. Namun, karena ada potongan dari platform penyedia jasa himpunan sumbangan bernama Social Buzz, uang yang diterima Reza Arap jadi Rp950 juta.
“Rp950 juta, dari platform social buzz dipotong 5 persen. Jadi murni Reza Arap terima 950,” ungkapnya.
Dari foto yang diterima, terlihat uang tersebut diberikan secara tunai dalam beberapa gepokan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 juta. Penyidik kepolisian menerima langsung penyerahan uang dari tim kuasa hukum Reza Arap.
Pada Juli 2021, Reza Arap pernah disawer Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar. Dia disawer saat sedang melakukan siaran langsung (live streaming) lalu oleh Doni yang kala itu bekerja sebagai affiliator.
Reza Arap pun sempat meminta Doni berhenti menyetop saweran. Ia lalu melakukan panggilan telepon video ke Doni. Dia bertanya apakah Doni mau uang itu dikembalikan. Namun Doni mengatakan dirinya ikhlas memberikan donasi. Hal tersebut yang membuat Arap dipanggil polisi pada Kamis (17/3).
No Comments