BICARAINDONESIA-Rantauprapat : Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, memusnahkan barang bukti ribuan pil ekstasi dalam kegiatan yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, kota Rantauprapat, Selasa (6/12/2022).
Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kasatresnarkoba AKP Roberto P Sianturi,Kasubsi PID M Ipda Arwin, KBO Iptu Elimawan, Kasi Provam Iptu Iwan Mashuri, Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ribuan pil ekstasi tersebut merupakan hasil sitaan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap pada September 2022 lalu dengan total sebanyak 8195, butir.
Sedangkan yang dimusnahkan sebanyak 7565 butir dan sisanya sebanyak 630 butir, digunakan untuk penyisihan Labfor dan persidangan.
“Adapun tujuan pemusnahan ini merupakan persedur hukum agar tidak menyalahi aturan dari Dua tersangka yang ditangkap pada bulan September lalu, ” ungkap Kasatresnarkoba AKP Roberto P Sianturi.
Amatan di lokasi pemusnahan ribuan pil ekstasi tersebut dengan cara dibelender sampai hancur lalu dimasukan ke dalam air mendidih yang sudah dicampur carbol.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Kasipidum Kejari Rantauprapat Hasudungan P. Sidauruk, Kasi BB Kajari Rantauprapat Ardiansyah Hasibuan, Kepala BNNK Labura Rudi Leo Patra Sitohang, Bid Labfor Polda Sumut Ipda Hafiz, Prodeo LBH Watch Justice Indonesia Eric P. Siregar, Perwakilan Dinkes Labuhanbatu Rahmat Hsb dan sejumlah awak media.
Sebelumnya, dipimpin Kanit ll Ipda Sujiwo P Priyono,S.Trk dan personel Unit II berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Uras (34) Warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35),warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X dari kedua tersangka.
Kronologisnya, kedua tersangka ditangkap persone Saresnarkoba Polres Labuhanbatu, pada tanggal 24 September 2022 Jalam By Pass (Simpang Kompi), Kecamatan Rantau Utara.
Dari kedua tersangka disita barang bukti diantaranya dua bungkusan plastik klip berisikan pil ekstasi warna pink berisi 95 butir, sebuah tas ransel, sebuah kotak Berisikan 11 Bungkus Plastik Klip B berisi ekstasi warna pink berisi 1.890 butir, sebuah kotak berisi 22 bungkus plastik berisi ekstasi warna pink sebanyak 4.200 butir.
Kemudian, sebuah kotak berisi 11 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir. dengan jumlah keseluruhan pil ekatasi warna merah 6.185 butir, warna hijau 2.010 Butir. Dengan demikian totalnya sebanyak 8.195 butir. Turut pula disita juga satu unit timbangan elektrik dan satu unit Hp Oppo
Kemudian, dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari. Hal itu dilakukan karena dari hasil interogasi mengaku mereka mendapatkan pasokan ekstasi itu dari seseorang di Negeri Lancang Kuning itu. Sayangnya operasi itu gagal.
Kini, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments