x

Richard Eliezer Harap Jaksa Tak Banding Vonisnya, Ini Kata Kejagung!

2 minutes reading
Wednesday, 15 Feb 2023 12:45 0 225 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Melalui pengacaranya, Ronny Talapessy, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berharap jaksa tidak mengajukan banding atas vonisnya.

“Silakan. Itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Tanggapan Kapuspenkum Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut. Ketut menyebut, dalam putusan itu hakim menyatakan Eliezer terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Menghormati putusan Hakim PN Jaksel terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” katanya dalam pers tertulis, Rabu (15/2/2023).

Ketut menerangkan, saat ini jaksa belum mengambil sikap terkait putusan tersebut. Menurutnya, kini jaksa tengah mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo. Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata hakim.

Kendati demikian, kata Ketut, pihaknya juga mempertimbangkan rasa keadilan, mengingat keluarga Brigadir Yosua telah memaafkan Eliezer. Jaksa juga menunggu apakah Eliezer maupun penasihat hukumnya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Juga pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tandas Ketut.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x