BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menjaring 11 orang tersangka peredaran narkotika jenis sabu dari 9 lokasi berbeda di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang digelar selama dua pekan mulai 29 September hingga 12 Oktober 2022.
Meski dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 13,46 gram, namun nahas, seorang personel harus mengalami luka di bagian kepala akibat perlawanan seorang pelaku.
Data dari pihak kepolisian menyebutkan, operasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labura.
Para tersangka tersebut antara lain :
1. AB alias Bolon (32)
Ditangkap di jalan umum Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Leidong. Dari warga Jalan Puskesmas, Kelurahab Tanjung Leidong itu diamankan barang bukti selembar plastik klip berisi sabu seberat 2,11 gram.
2. HA alias Eli Nasti (54)
Dari warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan ini disita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram, sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,03 gram, botol minuman yang digunakan sebagai bong dan plastik klip kosong.
3. DP alias Somad (20)
Dari warga Desa Padang Lela Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X ini, polisi menyita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,08 dan selembar plastik klip kosong.
4. M alias Jumar (41)
Dari tangan warga Dusun IV Sosopan Desa Pasang Lela, Kecamatan Na IX-X ini diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, sebungkus plastik klip berisi 30 plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.195.000,-
5. DA alias Dedi (39)
Dari tangan warga Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas ini disita barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,95 gram, sebungkus kotak rokok Sampoerna, dan uang tunai sebesar Rp1.595.000
6. SP alias Jait (44)
Daru warga Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas ini diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,68 gram, 10 lembar plastik klip kosong dan sebuah kaca Pirek.
7. AT alias Awal (43)
8. ARH alias Ramli (36)
Dari kedua warga Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas ini disita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram, sebuah kaca pirek bekas bakar dan sebuah bong terbuat dari botol minuman mineral.
9. ISS (31)
Dari warga Dusun IV Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan ini disita barang bukti sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram.
10. MI (36)
11. JL (41)
Dari kedua warga Gunting Saga, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan ini disita barang bukti sebuah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,79 gram, sebuah kaca pirek sisa bekas bakar sabu seberat 1,29 gram, bong alat isap sabu dari botol minuman mineral, sebungkus plastik besar berisi 42 lembar plastik klip kosong, sebungkus plastik besar berisi 43 lembar plastik klip kosong, 3 lembar plastik klip besar kosong, timbangan elektrik, uang pecahan sebesar Rp 5.170.000 dan sebuah buku catatan Notes.
Sementara dalam penangkapan terhadap rersangka MI dan JL di kawasan Gunting Saga pada Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu, seorang personel Satresnarkoba menjadi korban keganasan masyarakat yang terprovokasi oleh keluarga mereka hingga mengakibatkan seorang petugas pengalami luka di kepala akibat pukulan benda keras
“Dalam Penggedahan itu pihak kita telah didampingi oleh aparat desa. Namun tetap masyarakat menghalang-halangi pada saat mengamankan kedua tersangka. Dan ketika menggiring tersangka ke dalam mobil, seorang personel Satresnarkoba Bripka Azizun Amril Siregar mengalami luka memar dikepala karena dipukul. Diduga menggunakan benda tumpul oleh masyarakat yang terprovokasi oleh tersangka dan keluarganya,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu yang dibacakan Kaurbin Ops Iptu Elinawan didampingi Kanit l Iptu Eko Sanjaya, Kanit ll Ipda Sujiwo S Priyono saat paparan kepada wartawan, Kamis sore (13/10/2022).
Selanjutnya, sambung Iptu Elimawan, atas kejadian tersebut telah dilaporkan dan diproses di Satreskrim Polres Labuhanbatu.
“Atas kejadian itu diimbau kepada masyarakat terkhusus warga Gunting Saga agar menyerahkan diri kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Apabila tidak menyerahkan diri maka kami tetap melakukan pencarian dan mengamankan para pelaku yang menghalang-halangi tugas Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika”.paparnya
Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments