BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Dua pengedar sabu yang sejak lama masuk target operasi, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di dua lokasi berbeda.
Berdasarkan informasi, kedua pelaku diringkus sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku KD alias Ulam (42) yang sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya di Dusun Bandar Rejo, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan pada Senin (6/5/2024) sekitar pukul 18.50 WIB, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu R Manik SH, turut mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,1 gram, handphone Android merek Oppo warna hitam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp6.200.000.
“Saat pelaku KD alias Ulam diringkus, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, dan ia juga mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku berinisial EMS alias Endar (39) warga Jalan Balai Desa Kel Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan di Mapolres, Rabu Sore (8/9/2024).
Mendapat info tersebut, lanjut Parlando, sekitar pukul 19.00 WIB, tim langsung menuju kediaman pelaku EMS alias Endar. Namun begitu akan disergap petugas, pelaku berhasil melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga.
Petugas yang tak mau kehilangan buruannya, pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di jalan Lintas Simpang Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa pagi (7/5/2024) sekitar pukul 09.00 WIB saat menunggu bus dengan tujuan Pulau Jawa.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp42.000.000. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Aji
Editor : Ty