BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Beberapa hari setelah berhasil mengungkap peredaran 24 kilogram sabu, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali sukses mengungkap peredaran ribuan butir pil ekstasi.
Dalam kasus tersebut, 3 orang pelaku turut dibekuk. Berdasarkan data dari pihak kepolisian, ketiganya yakni AS Alias Ali (24), KA alias Anwar (26), SN Alias Udin (57). Para pelaku tercatat sebagai warga Dusun Amal Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Informasi dari petugas menyebutkan, pengungkapan ribuan pil ekstasi itu, bermula pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 sekitar pukul 02.30 WIB adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Tidak mau menyia-nyiakan info tersebut, personel yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono, petugas melakukan undercover buy.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap AS Alias Ali ketika akan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat pelaku digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya,
Dari pengakuan pelaku AS kepada petugas, sekira pukul 03.30 WIB, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA Alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya di Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pelaku kedua awalnya ditemukan barang bukti 2 butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari.
“Namun setelah diinterogasi, pelaku kedua ini mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, saat digedah ditemukan lagi barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 4.761 butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Iptu Eko Sanjaya dan Kanit ll Ipda Sujiwo S Priyono dalam paparan kepada wartawan yang digelar di ruang tunggu Kapolres, Rabu malam (3/8/2022).
Selanjutnya, sambung Kapolres, dari pengakjan kedua pelaku petugas, mereka ternyata memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial SN alias Udin. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku SN alias Udin di tangkahan yang berjarak sekitar 10 meter dari rumah pelaku ketiga.
Dari pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini, turut ditemukan kembali barang bukti 1 buah tas besar warna hitam berisikan pil ekstasi.
“Penangkapan tersangka hasil dari pengembangan temuan 24 kg sabu-sabu di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba Pantai Timur, Kecamatan Panai Tengah pada 22 Juli 2022 lalu. Kemudian dari ketiga tersangka yang diamankan ini, petugas berhasil menyita 9.206 barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan saat ini ketiga orang pelaku masih dilakukan pendalaman lebih intensif untuk mengungkap jaringannya,” beber AKBP Anhar Arlia
Kini atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai dengan seumur hidup.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku
No Comments