x

Ringkus 4 Pelaku, Timsus Presisi Polres Labuhanbatu Sita 3 Kg Ganja dan 202,28 Gram Sabu

2 minutes reading
Tuesday, 26 Apr 2022 16:54 0 243 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Timsus Presisi Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, selain meringkus 4 orang pelaku, petugas turut menyiya barang bukti 3 Kg ganja kering serta narkotika jenis sabu seberat 202,28 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Agus Entimansyah dan Kanit l Iptu Eko Sanjaya, Kanit ll Ipda Sujiwo Satrio membenarkan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu menggagalkan upaya peredaran narkotika tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin, 25 April 2022, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat Labusel adanya seseorang yang diduga akan mengedarkan narkotika,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Untuk mendalami info tersebut, lanjutnya, Timsus langsung bergerak ke lokasi, hingga akhirnya berhasil meringkus HH alias Hotnar (41) warga Desa Sihopuk Lama Kec Halongonan Timur Paluta di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang, Kabupaten Labusel.

“Dari pengakuan pelaku, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kotapinang dan Rantauprapat. Terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil,” terangnya.

Namun selama pekan terakhir Ramadan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari lokasi berbeda yang diduga terlibat jaringan di Rantauprapat. Hasilnya, barang bukti sabu seberat 202,28 gram turut diamankan.

Kemudian, Timsus Presisi pada Sabtu, 23 April 2022 melalui skema undercover buy, juga berhasil meringkus JAH (48) warga Kota Rantauprapat di Jalan Baru By Pass. Dari tangannya, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 9,2 gram.

Selanjutnya, dari penangkapan JAH dikembangkan petugas hingga kemudian tersangka S (39) warga Jalan Aek Matio, Kecamatan Rantau Utara, bisa diamankan. Barang bukti sabu seberat 68,06 gram yang disembunyikannya di dalam Vacum Cleaner dirumahnya, juga bisa diamankan.

Kemudian, pada Ahad siang, 24 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) warga Dusun Sabungan Pekan, Kecamatan Sei Kanan, Labusel dengan barang bukti sabu seberat 125,02 gram.

“Tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hotlie Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Selatan, saat target mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol. Dalam penggeledahan, ia mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan. Dari pengakuan AS lalu dilakukan pengembangan. Namun nomor HP yang diberikan tidak aktif, “paparnya

Sementara, terhadap para tersangka narkotika sabu S, JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2. Sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x