BICARAINDONESIA-Medan : Setelah bekerja secara ekstra, tim gabung Ditreskrimum Polda Sumut beraama Satreskrim Polrestabes Medan, akhirnya berhasil mengungkap secara tuntas kasus penyiraman air keras terhadap wartawan bernama Persada Sembiring.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, lima tersangka yang berhasil ditangkap diantaranya Heri Sanjaya, Sempurna Sembiring, Usman Agus, Narkis, dan Iskandar Indra Buana.
“Tersangka yang diamankan ada lima,” kata Riko dalam paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (2/8/2021).
Selain tersangka Sempurna Sembiring yang diketahui sebagai dalang dalam tindak pidana tersebut, kata Riko, masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus penyiraman terhadap pria yang mengaku sebagai wartawan tersebut.
Secara gamblang Riko menyebutkan, eksekutor penyiraman air keras terhadap korban adalah Usman Agus dan Narkis.
“Dijanjikan Rp13 juta. Tapi masing-masing eksekutor masih (dibayar) Rp1,5 juta,” ungkap Riko.
Kasus ini bermula saat korban bernama Persada yang diduga memeras pemilik usaha arena permainan mesin judi ikan, yakni Sempurna, untuk memberikan jatah bulanan kepadanya. Jika tidak diberikan sejumlah uang, korban mengancam akan menyebarkan berita terkait usaha terlarangnya yang ditudingnya juga melanggar protokol kesehatan.
Sempurna menuruti permintaan dari korban dan menjanjikan akan memberikan uang kepada Persada setiap tanggal 21.
“Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp2 juta dan Rp4 juta per bulan,” ungkap Riko.
Namun pada Juli 2021, Sempurna mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu memberikan uang sesuai perjanjian dengan Persada. Kemudian pada 21 Juli 2021, pria itu menagih uang yang telah disepakati dengan Sempurna.
Namun, Sempurna belum bisa memberikan uang kepada Persada. Karena merasa kesal, ia pun memiliki niat untuk memberikan pelajaran terhadap korban.
“Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam WhatsApp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan,” jelas Riko.
Kemudian, lanjut Riko, Persada kembali menagih uang jatah bulanan yang belum diberikan Sempurna pada Sabtu, 24 Juli 2021. Dia pun berencana memberikan pelajaran kepada korban dan menyuruh Heri untuk mencari orang untuk melakukannya.
Saat itu, Heri dan sopirnya yakni Iskandar Indra Buana menemui eksekutor penyiraman air keras, yakni Usman Agus dan Narkis. Kesepakatan pun terjadi di antara mereka untuk memberikan pelajaran terhadap Persada dan akan diberi imbalan Rp13 juta. Kemudian, Usman Agus dan Narkis membeli cairan air keras.
Selanjutnya, Heri dan korban membuat janji untuk bertemu di Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Ahad, 25 Juli 2021. Lalu, sekitar pukul 21.00 WIB korban menyampaikan kepada Heri bahwa dirinya telah sampai di lokasi.
“Kemudian, Heri yang sedang berada di poskonya menunjukkan foto korban kepada Usman Agus dan Narkis. Lalu, keduanya menuju ke lokasi. Selanjutnya, Narkis menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban,” kata Riko.
Akibat siraman air keras itu korban mengalami luka pada bagian wajahnya. Kemudian, polisi menetapkan lima orang tersangka. Sementara orang yang menjual cairan tersebut berinisial S masih dalam pencarian polisi.
Penulis/Editor : Ika Lubis
No Comments