x

Ringkus Dua Bandar, Polisi Sita 13 Kg Ganja dan Dor Seorang Pelaku

3 minutes reading
Wednesday, 17 Jul 2024 23:10 0 1133 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang bandar narkotika yang selama ini menjadi target operasi di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kedua bandar tersebut masing-masing ESR alias Bes (47) warga Jalan Khairul Anwar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan dan AH alias Dulla (46) warga lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu malam (13/07/2024).

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku AH alias Dullah yang berusaha melarikan diri ketika dibawa petugas untuk melakukan pengembangan kasus. Sebutir peluru pun bersarang dikakinya.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, dari penangkapan kedua bandar yang berprofesi sebagai juru parkir dan penarik becak bermotor itu, petugas menyita ganja kering siap edar seberat 13 kilogram

“Dari bandar ESR alias Bes yang keseharian sebagai tukang parkir petugas menyita narkotika jenis daun ganja kering seberat 4 kg sedangkan dari AH alias Dullah sebagai penarik becak ini petugas menyita 9 kgaun ganja kering,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH didampingi Kasatresnarkoba AKP Sopar Budiman, SH kepada wartawan, Rabu petang (17/7/2024).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas seorang laki-laki berbisnis narkotika jenis daun ganja di seputaran Kelurahan Sioldengan.

Merespons laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik ll Iptu Ropensus Manik, SH langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan dengan under cover buy dan menyaru sebagai pembeli serta memantau pergerakan pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya

“Dalam pengintaian itu, sekitar pukul 19.00.WIB. Tim Opsnal melihat pelaku mengendarai sepeda motornya, tidak mau kehilangan jejak, tim mengikuti dari belakang, melihat targetnya semakin jauh dan takut buruannya lepas tim opsnal langsung menyergap tersangka ESR alias Bes dijalan lintas Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, saat digeledah petugas menemukan barang bukti ganja seberat 2 kg,” paparnya.

Tidak mau terkecoh, sambung Syafrudin, petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku masih menyimpan 2 kg ganja dikediamannya di Jalan Khairul Anwan. Kemudian tim menuju rumah tersangka ESR alias Bes kembali menemukan 2 bal daun ganja yang dibungkus plastik asoi didalam kamarnya

“Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah menjual 10 kilogram ganja kepada tersangka lainnya berinisial AH alias Dulla yang tinggal di lingkungan Batu Sangkar, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,” urai Kasi Humas

Selanjutnya, sekira pukul 21.30.WIB. tim bergerak cepat kerumah tersangka AH alias Dullah dan berhasil meringkusnya. Ketika diinterogasi tersangka mengaku narkoba yang dibelinya dari tersangka
ESR alias Bes tinggal 9 kilogram ganja yang disimpan dalam lemari pakaian. Sedangkan 1 kilogram lagi telah habis diedarkan tersangka

Tidak percaya dengan pengakuan tersangka, petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan. Di saat itulah tersangka Dulla mencoba melawan petugas untuk melarikan diri, melihat kelakuan tersangka petugas memberi tembakan peringatan keatas sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan tersangka sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki kanan tersangka AH alias Dullah.

Setelah melihat tersangka terjatuh, tim membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Lalu kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasa 114 ayat (2) subs pasal 111 (2) dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutup AKP Syafrudin.

Penulis : Aji
Editor : Rz

LAINNYA
x