x

Ringkus Pengedar Sabu di Labura, Polisi Turut Sita 2 Pucuk Senpi Rakitan

2 minutes reading
Monday, 23 Aug 2021 11:03 0 217 admin

BICARAINDONESIA: Labuhabatu : Sepak terjang IS alias Idar sebagai pengedar sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara akhirnya terhenti.

Penyergapan yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di sebuah lokasi bilyar, membuat pria 34 tahun itu tak berkutik.

Kini ancaman hukuman berat menantinya. Karena tak sebatas menyita sabu, polisi yang melakukan penggeledahan dirumahnya, juga menemuka 2 pucuk senjata api (senpi) rakitan.

“Penangkapan terhadap tersangka IS alias Idar yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit 2 Ipda Sujiwo S Pririyono dan personel, berlangsung pada Ahad sore, 22  Agustus 2021 sekitar Pukul 15.00 WIB di Desa Sonomartani, Labura,” ungkap Kapolres Labuhabatu AKBP Deni Kurniawan dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021)

Didampingi AKP Martualesi Sitepu, Kapolres juga mengatakan, keberhasilan meringkus tersangka IS alias Idar berkat penyelidikan selama sepekan.

“Saat itu tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan, tersangka terlihat membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut tepat di bawah tempatnya duduk,” bebernya.

Tak itu saja, di tempat tinggal tersangka petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram dan  0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, timbangan elektrik warna hitam, sepucuk senjata laras panjang rakitan dan sepucuk senjata laras pendek rakitan.

Mantan Kapolres Nias itu juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap bapak 3 anak itu, ia mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 2 bulan dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 Gram dengan keuntungan Rp200.000.

Masih kata Kapolres, tersangka mengaku memperoleh sabu dari abang kandungnya sendiri berinisial R. Bahkan diakuinya bahwa senpi itu juga milik abang kandungnya itu.

“Mendapat info dari tersangka itu selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka Idar. Namun R tidak berhasil ditemukan. Diduga ia sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO,” ujarya.

Atas perbuatannya, tersangka Idar dijerat dengan Pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x