BICARAINDONESIA-Jakarta : Rintangi penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, seorang pensiunan BUMN berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan pensiunan BUMN PT Waskita Karya tersebut.
“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023-3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5/2023).
Ketut mengatakan, IBN diduga memengaruhi para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Selain itu, IBN juga diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
“Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya. Saksi juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti,” kata Ketut.
Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan jalan tol itu terhambat. Pihak penyidik, lanjutnya, menjadi kesulitan mencari alat bukti.
“Mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut.
Tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usut Kasus Tol Japek II
Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat. Perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret lalu.
Ditanya terkait kendala yang dihadapi penyidik dalam pengusutan kasus itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, proses penyidikan masih berjalan sesuai rencana.
“Saya jawab secara tegas, tidak ada kendala dan semua berjalan sesuai rencana,” tegas Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (15/5).
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni karena faktor teknis. Dia mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data yang komprehensif mengusut perkara itu.
“Kami sekali lagi sangat berhati-hati dalam menentukan dan menetapkan tersangka,” ucapnya.
“Kami tidak mau salah sehingga ketika kami harus menetapkan siapa yang diminta pertanggungjawabannya harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami yakin dan pastikan, memang dialah yang memang harus dimintai pertanggungjawaban,” jelas Kuntadi.
Editor: Rizki Audina/*