BICARAINDONESIA-Jakarta : Salah satu pengacara Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif itu.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan, pengacara Lukas Enembe tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK. “Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua 2018-2023,” katanya.
Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa sosok pengacara itu diduga memberikan saran yang bertentangan dengan hukum kepada Lukas, yakni untuk bersikap tidak kooperatif.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan, antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” lanjutnya.
Berdasarkan informasinyang beredar, sosok pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan tersangka oleh KPK bernama Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Editor: Rizki Audina/*