x

Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

1 minutes reading
Wednesday, 12 Oct 2022 13:19 0 318 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas laporan dugaan KDRT Lesti Kejora. Ancaman hukuman 5 tahun penjara pun menanti, setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 1 KUHPidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” kata kombes Pol E Zulpan seperti dikutip dari detikcom.

Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Editor : Tyan/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x