BICARAINDONESIA-Jakarta : Putusan bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur atas kasus pembunuhan, terus memicu berbagai pihak di tanah air.
Praktisi Hukum Roni Prima Pangggabean
menilai, putusan itu menjadi bukti telah runtuhnya rasa keadilan di tengah masyarakat atas putusan hakim Erintuah Damanik.
“Jika terdakwa pembunuh bisa bebas lepas, maka akan lahir pelaku-pelaku pembunuh lainnya dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” tegas pengacara pemilik firma RPP_FIRM ketika ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Lebih jauh Roni Prima mengatakan, jika melihat bukti yang dihadirkan pada persidangan Ronald Tanur, Hakim seharusnya mempertimbangkan
seluruh alat bukti yang telah dihadirkan mulai dari bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk.
“Jadi bukan hanya mendengar keterangan terdakwa yang diyakini oleh hakim. Artinya putusan hakim tersebut telah merampas dan membunuh rasa keadilan di Republik Indonesia ini yang katanya Negara Hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui, lanjut Roni, Ronald Tanur merupakan anak pejabat dari anggota DPR dan dalam kepartaian ayahnya juga sudah tidak menjabat
sebagai anggota DPR pasca kejadian yang melibatkan putranya.
“Artinya Partai PKB saja sebagai organisasi langsung bersikap dan bertindak dengan tegas atas kasus tersebut, namun hal ini berbeda dengan putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” sesalnya
Terkait kasus ini, Roni Prima mengapresiasi Kejaksaan RI yang bersikap untuk mengajukan Kasasi. Begitu juga dengan Komisi Yudisial yang akan memeriksa secara kode etik atas putusan tersebut.
“Tapi pertanyaannya apakah cukup sampai disitu pastinya tidak,” tegas Roni.
Dia juga berpandangan, dalam hal ini bahwa KPK, Kepolisian melalui Krimsus dan Kejaksaan melalui Pidsus dapat menelusuri jika ada dugaan jual beli atau dugaan suap terhadap hasil putusan sidang tersebut.
“Jika Komisi Yudisial juga menemukan dalam pemeriksaannya
maka Hakim tersebut dapat dipecat secara tidak hormat dan dilanjutkan dengan penelusuran dugaan tindak pidana atas putusan tersebut,” ucapnya.
Lebih jauh Roni Prima juga mengapresiasi atas langkah kejakasaan yang akan mengajukan Kasasu sebagai ujung tombak untuk memperjuangkan kasus ini.
“Bahwa Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni juga telah mengambil tindakan cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)
atas kasus ini. Bahwa putusan hakim Erintuah Damanik telah memberikan pendidikan hukum yang keliru terhadap seluruh Profesor atau Guru Besar Hukum di Negeri ini, termasuk fakultas hukum diseluruh universitas di Indonesia,” pungkasnya.
Editor : Ty/*