BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Akibat nafsu yang tak bisa dikendalikan, dua orang pemuda diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu. Mereka ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur disebuah rumah rumah kontrakan di Lingkungan Kampung Sipirok, Gang Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PIJ (21), warga Dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi dan SZ (23) warga Pondok Indomi, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencabulan (rudapaksa) itu berlangsung pada Sabtu malam (7/9/2024).
Bermula dari laporan ayah korban bernama Mangara (44), warga Dusun Cinta Makmur, Kecamatan Bilah Hulu yang melakukan pencarian terhadap anak gadisnya berinisial RC (17) berstatus pelajar, karena tidak pulang ke rumah setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarganya pada Jumat malam, 6 September 2024 lalu.
“Pencarian yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil ketika teman korban menerima lokasi terkini melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban dan korban ditemukan disebuah warung misop di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Minggu (8/9/2024)
Dijelaskan Syafrudin, begitu bertemu putrinya, ayah korban menginterogasinya terkait apa yang dialaminya sehingga tidak pulang kekerumah.
Korban pun mengakui telah menjadi korban rudapaksa belasan pria di dua lokasi berbeda, yakni di perkebunan kelapa sawit dan dirumah kontrakan tempat tinggal para pelaku.
Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar yang geram mendengarnya, lantas menyusun skema dengan melakukan pengintaian di rumah kontrakan yang disebutkan korban.
Setelah meninggal sekitar satu jam, tepatnya sekira pukul 20.25 WIB, sejumlah warga yang sembunyi melihat dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor tiba di rumah kontrakan tersebut
“Melihat kedua pelaku akan masuk ke dalam rumah, orang tua korban yang dibantu warga langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan dan kemudian menyerahkan para pelaku kepihak kepolisian yang datang atas laporan warga,” ujar AKP Syafrudin
Lanjut Kasi Humas, saat ini kedua Pelaku saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mereka juga menyebutkan masih ada beberapa pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan cabul tersebut.
“Dari pengakuan kedua pelaku, tim opsnal Satreskrim bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan para pelaku lain yang statusnya sudah diketahui” Paparnya
Disisi lain, kata AKP Syafrudin, dengan adanya kasus ini kiranya menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Tehadap para orang tua, diharapkan agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya menghadapi ancaman kejahatan seksual yang makin marak terjadi” tutupnya
Penulis : Aji
Editor : Ty