x

Rudapaksa IRT, Polres Labuhanbatu Ringkus Satpam Kebun PT Milano

3 minutes reading
Thursday, 23 Dec 2021 11:52 0 235 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Team khusus anti bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus pria terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).

Penangkapan terhadap pria berinisial AHH, warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, bentuk respon cepat Polres Labuhanbatu atas laporan warga.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, laki-laki berusia 28 tahun yang berprofesi sebagai Satpam di PT. Milano itu diamankan pada Selasa, 21 Desember 2021 di Jalan HM Thamrin Rantauparapat, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial A (25) di perkebunan tempatnya bekerja.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki, SIK mengatakan, bahwa kasus rudapaksa IRT tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh pelaku saat mencari  berondolan sawit di areal perkebunan PT Milano.

“Tepatnya pada hari Sabtu siang, 6 November 2021 sekitar pukul 13.30 WIB, korban sedang berada di Blok II Kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok. Tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan “diam kau disitu ” mendengar suara itu korban ketakutan dan terdiam. Ternyata bentakan itu dilakukan tersangka AHH,” ungkap Rusdi, Kamis (23/12/2021).

Pada saat itu, lanjut Kasatreskrim, pelaku mengancam akan membawa korban ke kantor untuk diproses.

“Pelaku mengatakan ayo-ayo kau kubawa ke kantor,” terangnya.

Mendengar ucapan itu, korban ketakutan dan langsung berdiri. Sesaat itu pula pelaku mendekati korban, kemudian seketika memegang pinggul serta meraba raba buah dada korban.

Melihat kelakukan pelaku itu, korban berontak sambil mengatakan “Jangan gitulah pak”. Namun pelaku menjawab “diam kau”. Kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari, namun upaya untuk melarikan diri tidak bisa ketika tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.

Melihat kesempatan itu, tersangka memeluk tubuh korban dengan erat, namun korban berteriak meminta tolong, mendengar teriakan itu tersangka mengancam korban dengan kata Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor.

Akhirnya korban terdiam dan pasrah, melihat itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban,  hingga pelaku mengalami orgasme di dalam kemaluan korban.

“Setelah perbuatan pelaku selesai, korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempatan jalan pelaku bertemu dengan saksi Jumuni, kakak korban dan sempat berdialog,” sebut Kasatreskrim.

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, lanjut AKP Rusdi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat pada Selasa, 21 Desember 2021.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan  barang bukti 1 potong kaos warna hitam, 1 potong celana pendek warna merah, 1 potong celana dalam abu-abu. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x