BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Seorang kakek berinisial AD diamankan Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) atas laporan rudapaksa atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Bandot tua berusia 57 tahun itu tidak berkutik ketika disergap petugas, usai menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 4 Agustus 2022. Ia pun mengakui perbuatanya telah memperkosa dua kakak beradik yang masih berusia di bawah umur hingga berkali-kali.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono mengatakan, AD merupakan seorang petani yang bermukim di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban berinisial F berusia 16 tahun, dan S berusia 9 tahun, sejak tahun 2019. Kini pelaku sudah ditahan,” ungkap AKBP Bramanti kepada wartawan, Jum’at (12/8/2022).
Kapolres juga mengungkapkan, aksi pelaku ini terbongkar setelah korban F menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan bibinya.
“Tanpanpikir panjang pihak keluarga membuat laporan kepada polisi,” ungkapnya.
Bramanti Agus turut merinci, modus dalam melakukan kejahatannya, AD mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp15 ribu dalam setiap aksinya. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengaku berprofesi sebagai dukun yang dapat mengusir setan sehingga kedua korban terpedaya.
“Atas perbuatan memperkosa anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman 150 kali cambukan didepan umum atau kurungan penjara 150 bulan,” tegas Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AD saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara dan masih akan dilakukan pengembangan sambil menunggu laporan lainnya, jika ada korban lain selain kedua korban yang telah melapor.
Penulis : Al
Editor : Yudis
No Comments