x

Rudapaksa Puluhan Anak di Bangunpurba, Mantan Kades Harus Dihukum Berat

2 minutes reading
Thursday, 24 Feb 2022 03:44 0 225 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Desakan terhadap Majelis Hakim PN Lubukpakam menjatuhkan hukuman seberat-seberatnya terhadap Wahuno, mantan Kepala Desa (Kades) Gerihan, Kecamatan Bangunpurba, yang menjadi terdakwa kasus rudapaksa (pencabulan) dilontarkan penasehat hukum korban Bambang Hermanto, SH.

Apalagi, bukan hanya satu, diduga ada puluhan anak di bawah umur di Desa Perguruan, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang telah dimangsa si predator anak.

“Permintaan kami harus dihukum seberat-beratnya. Perbuatan cabul yang dilakukannya dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” tegas Bambang usai menjalani persidangan kasus tersebut di PN Lubukpakam kepada wartawan, Rabu sore, 23 Faebruari 2022.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat orangtua lima orang di antara korban lainnya yang merupakan anak anak dibawah umur melaporkan tersangka ke Polres Deliserdang pada November 2021 lalu dengan nomor LP ; STTPL/B/482/XI/2021/SPKT/Polres Deliserdang tanggal 11 Nopember 2021.

Meski, dalam pengakuan para orang tua, korban diperkirakan lebih dari lima anak bahkan bisa mencapai puluhan anak, namun yang tercatat dari lima pelapor, ada dua anak yang perkaranya masuk hingga pengadilan.

“Ada puluhan anak anak menjadi korban, namun yang berani maju hanya lima anak saja, karena mungkin takut, karena pelaku orang kaya di desa itu,” tambah Bambang.

Disinggung mengenai modus pelaku dalam menjalankan, pelaku beraksi melampiaskan nafsu bekatnya di tempat usaha warnet miliknya. Ia sengaja memanfaatkan keluguan korban yang masih berusia antara 6 sampai 13 tahun, yang sengaja bermain internet untuk belajar daring dan mengerjakan tugas-tugas dari sekolah.

Selain menuntut hukuman seberat-beratnya, penasehat hukum korban juga meminta peran pemerintah dalam hal ini Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Deliserdang untuk bisa mendampingi para anak yang menjadi korban untuk dibantu secara psikologis karena  mengalami trauma berat.

“Intinya perbuatan pelaku tidak bisa mengembalikan apapun, bahkan materi sebesar apapun tidak bisa mengembalikan apa yang sudah terjadi kepada mereka. Karena itu mereka membutuhkan trauma healinh,” tambah Bambang.

Sementara itu, Fit salah satu orangtua korban menerangkan, ia dan semua keluarganya sangat terpukul atas kasus yang menimpa anaknya.

Sambil berurai air mata, Fit meminta majelis hakim bisa memberikan keadilan kepada para korban rudapaksa yang sangat memilukan. “Hukum seberat-beratnya, hanya itu saja,” katanya sambil menyeka air mata.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x