BICARAINDONESIA-Medan : Penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian, Stabat Kantor Cabang Tanjungpura, Sumatera Utara, memasuki babak baru.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), akhirnya resmi menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800 tersebut.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Yos Arnold Tarigan, SH, MH mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Maka penyidik menetapkan kedua tersangka berinisial SRS alias Ridho (35) warga Binjai seorang aparatur sipil negara (ASN) dan DAS (35) warga Binjai, karyawan Pegadaian,” ungkap Yos kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Kronologis
Lebih jauh Yos Arnold menjelaskan, dalam kurun waktu Juli 2019 sampai Maret 2020, telah dilakukan pencairan uang pinjaman dengan total sebanyak 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
“Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800.
“DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat,” sebut mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang itu.
Kemudian, lanjut Yos, oleh ahli independen dan tim audit dari Pegadaian sendiri telah melakukan uji kadar emas hingga akhirnya diketahui bukan emas, melainkan emas palsu.
Terhadap kedua tersangka SRS dan DAS, kata Yos, sebelumnya telah disampaikan surat panggilan.
“Terhadap tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan (tahanan kota) dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui pada Rabu, 13 Oktobee 2021. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya,” terangnya.
Sedangkan terhadap tersangka SRS yang memenunuhi pemanggilan hari hari ini Kamis, 14 Oktober 2021, langsung ditahan hingga 20 hari ke depan sampai 3 November 2021
“Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhandeli, Deliserdang,” kata Yos Tarigan.
Atas perbuatannya pula, kedua tersangka, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Editor : Yudis/rilis
No Comments