BICARAINDONESIA-Madina : Sebuah rumah yang diduga menjadi sarang narkoba, digerebek puluhan warga Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara, Minggu dinihari (20/8/2023).
Dalam penggerebekan yang berlokasi di kawasan bekas kantor Pengadilan Agama Panyabungan, warga berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sabu.
Selain itu, warga juga mengamankan 2 orang dan sebuah minibus berplat nomor ganda serta sepeda motor milik pelaku yang parkir di depan rumah lokasi penggrebekan.
Kedua tersangka yang diserahkan warga ke polisi diketahui berinisial AMT (30) warga Kelurahan Pasar Hilir yang diduga sebagai bandar sabu dan JK (25) sebagai pembeli asal Kelurahan Dalan Lidang.
Untuk menghindari amukan massa yang sudah geram, kedua pelaku diserahkan ke polisi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Jhon Parla (48) salah seorang warga mengatakan, penggerebekan di rumah papan berlantai 2 di area perkebunan warga itu dilakukan masyarakat karena dicuriga sebagai sarang peredaran dan kerap menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba.
“Kita mencurigai rumah ini karena sering dimasuki beberapa orang luar tiap malamnya, bahkan tak sedikit yang datang menggunakan mobil tengah malam, namun setelah kita intai beberapa hari ternyata di rumah ini digunakan sebagai sarang dan tempat jual beli narkoba,” katanya.
Jhon juga menambahkan, rumah yang terletak di belakang bekas kantor Pengadilan Agama Panyabungan itu diketahui baru ditempati pelaku AMT sekitar sebulan lalu.
Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Ikwan yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa penggerebekan oleh warga. Ia mengaku, kedua tersangka sudah di amankan dan sedang dalam proses gelar perkara.
“Barang bukti narkoba, minibus, sepeda motor dan dua tersangka sudah diamankan, sore ini akan dilakukan gelar perkara,” terangnya.
Namun sejauh ini Ikwan belum merinci seberapa banyak sabu yang diamankan dalam penggrebekan itu.
Penulis : Hanapi Lubis
Editor : Ty