BICARAINDONESIA-Jambi : Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan memanggil Direktur Utama RSUD Mayjen HA Muthalib. Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan terkait kebijakan RSUD Mayjen HA Muthalib yang merumahkan 12 dokter spesialis.
“Direkturnya ini nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Kemarin laporan ini sudah saya minta untuk ditindaklanjuti. Tim sedang bekerja. Kita tunggu saja nanti hasilnya pemeriksaannya,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi, Kamis (2/2/2023).
Diketahui, 12 dokter spesialis yang dirumahkan itu juga sudah membuat laporan resmi ke Ombudsman. Saiful berjanji akan menindaklanjuti laporan itu. “Laporan dari hal ini sudah kita terima dan sudah kita tindaklanjuti,” ujar Saiful.
Saiful meminta Walikota Sungai Penuh Jambi Ahmadi Zubir untuk mengambil langkah tegas, jika kebijakan itu menyalahi aturan.
“Kalau nanti hasil pemeriksaan Ombudsman ditemukan maladministrasi, kita minta walikota mengambil tindakan. Juga untuk 12 dokter spesialis yang dirumahkan, harus dikembalikan pada pekerjaannya di rumah sakit,” terang dia.
Menurut Ombudsman, merumahkan 12 dokter spesialis itu hanya karena bukan ASN di daerah tersebut, bukanlah suatu alasan. “Kita sangat berharap persoalan ini segera selesai. Supaya tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit tersebut,” ujar Saiful.
Sebelumnya diketahui, sebanyak 12 ASN Kerinci Jambi berstatus dokter spesialis dirumahkan oleh Dirut RSUD Mayjen HA Muthalib. 12 dokter spesialis itu dirumahkan hanya karena status kepegawaiannya, yang mana 12 dokter itu merupakan ASN Kerinci. Namun, bertugas di RS Kota Sungai Penuh.
Editor: Rizki Audina/*