BICARAINDONESIA-Deliserdang : Anggota DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba ditetapkan polisi sebagai tersangka. AnggotaFraksi Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak ruangan Kabag Hukum DPRD setempat.
“Benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (3/7/2021).
Dikatakan Firdaus bahwa Mikail bakal diperiksa sebagai tersangka pekan depan. Dia menyebut Mikail dijerat Pasal 406 KUHP.
“Minggu depan kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus perusakan pasal 406 KUHP ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan,” kata Firdaus.
Sebelumnya, anggota Mikail TP Purba telah dilaporkan ke polisi. Mikail diduga melakukan perusakan kantor Kepala Bagian (Kabag) Hukum DPRD Deliserdang.
Berdasarkan informasi, peristiwa perusakan ini terjadi pada Kamis (10/6/2021). Peristiwa berawal saat Mikail membawa kayu ke ruangan Kabag Hukum DPRD Deliserdang.
Selain merusak ruangan, Mikail juga disebut sempat mengancam pegawai yang ada di lokasi. Dia mengancam sambil mengarahkan kayu yang dibawa ke pegawai tersebut.
No Comments