x

Saat Akan Transaksi di SPBU, Pengedar Sabu Ditangkap Petugas Polsek Kualuh Hulu

2 minutes reading
Friday, 13 Sep 2024 20:43 0 195 admin

BICARAINDONESIA-Labura : Nasib sial dialami seorang pengedar sabu berinisial BS alias Bembeng. Betapa tidak, belum lagi sempat meraup untung dari bisnis haramnya itu, pria 32 tahun itu keburu disergai tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Laki-laki asal Asahan itu tak berkutik saat ditangkap petugas di sebuah SPBU di kawasan Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara pada Rabu malam (11/9/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.

Penduduk Dusun IV, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Leidong, Kabupaten Asahan itu pun dipastikan tak bisa lolos dari jerat hukum, setelah polisi yang melakukan penggeledahan terhadapnya, menemukan 8 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu seberat 3,59 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di areal Komplek SPBU Aek Kanopan akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu yang diamankan petugas dari tangan tersangka BS alias Bembeng/foto : ist

“Informasi itu kemudian dikembangkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah, SH. Tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan menyaru di lokasi yang dimaksud,” ungkapnya, Jumat (13/9/2024).

Setelah menunggu 2 jam, sambung Syafrudin, tim Opsnal melihat tersangka yang ciri-cirinya telah diketahui tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Takut buruannya lepas, tim langsung melakukan penyergapan dan seketika itu juga menggeledah tersangka.

“Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas hanya menemukan 2 plastik berisi sabu yang dibungkus dengan tisu. Tidak mau terkecoh, petugas kembali menggeledah dan menemukan lagi 6 plastik berikan sabu dari dalam jok motor tersangka,” paparnya.

Ketika diinterogasi, lanjut Syafrudin, tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang warga Asahan.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 3,59 gram, tim Opsnal juga menyita barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik klip transparan besar berisi plastik klip tranparan kosong, 2 sekop terbuat dari sedotan, kotak kecil warna kuning, timbangan elektrik, 2 lembat tisu, uang Rp200.000, HP Oppo dan 1 unit sepeda motor Honda Supra-X.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kualuh Hulu. untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin.

Penulis : Aji
Editor : Ty

LAINNYA
x