x

Saat Transaksi Sabu Malah Disergap Polisi, Sialnya Nasib Rori

2 minutes reading
Friday, 11 Sep 2020 17:17 0 191 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Pria bernama Rori Wiyansyah benar-benar ketiban sial. Akibatnya, cerita pria 37 tahun yang selama ini dikenal sebagai pengedar sabu tersebut harus berakhir di penjara.

Warga Pasar 10, Dusun 1, Desa Wonosari, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu tak berkutik saat personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa menyergapnya, sesaat setelah dia mengambil sabu dari sang bandar, Nando di tanah kosong, Jl. Medan-Lubukpakam, Km 21, Pasar 10, Dusun 1, Desa Wonosari, Kec. Tanjungmorawa, Jum’at (11/9/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sedangkan Nando bernasib mujur. Sang bandar yang selama ini diuber, justru berhasil lolos dari kepungan petugas.

Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono kepada wartawan menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan jika tersangka sedang mengambil buah (sandi istilah sabu) dari Nando di tanah Kosong, Jl. Medan-Lubukpakam.

Tak mau menyia-nyiakan kesempatan, polisi langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di lokasi, polisi melihat Rori dan Nando sedang bertransaksi.

Setelah dikepung, polisi pun langsung mengultimatum. Angkat tangan!. Mendengar hal itu, secepat kilat pula Nando langsung lari tunggang langgang. Sedangkan Rori hanya bisa terdiam dengan kaki gemetaran, hingga akhirnya pasrah saat tangannya diborgol.

“Tersangka, Rori tertangkap bersama barang bukti sebuah kotak rokok Surya yang di dalamnya ada paket sabu,” sebut Dimas.

Dari dalam kotak rokok Surya itu, sambungnya, ada tiga paket sabu serta dua plastik klip kosong.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut diterima dari tersangka, Nando yang melarikan diri. Tersangka Rori ini sudah dua kali membeli sabu dari Nando,” terangnya.

Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Tanjungmorawa untuk diproses hukum.

“Tersangka kita jerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun. Kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka Nando,” pungkas Dimas.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x