BICARAINDONESIA-Medan : Sungguh ironis, kata tersebut layak disematkan kepada anggota DPRD Kota medan. Bagaimana tidak, tatkala masyarakat saat ini sedang berjuang antara hidup dan mati, berjuang untuk bisa tetap ‘mengepulkan’ asap didapur mereka, akibat dampak pandemi global covid-19, justru wakil rakyat kota medan ini malah menghambur-hamburkan anggaran dengan bagi-bagi laptop dan handphone.
‘Bagi-bagi jatah’ kali ini masuk dalam pengadaan laptop dan handphone yang diberikan kepada 50 Anggota DPRD Kota Medan yang akhirnya menuai banyak kritikan. Kebijakan itu dianggap menghamburkan uang negara dan tidak tepat sasaran.
Menurut informasi yang beredar, alat pendukung kinerja DPRD Kota Medan tersebut dianggarkan Rp. 22.350.000 untuk laptop dan Rp. 6.645.000 untuk handphone. Artinya per 1 orang anggota dewan diperkirakan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp. 28.995.000, jadi jika dikalikan jumlah anggota dewan menjadi lebih kurang Rp.1.449.750.000,- bayangkan kalau anggaran sebesar ini bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Siska Barimbing menyebutkan, anggaran pengadaan barang mewah itu sangat besar dan tidak patut di saat pandemi Covid-19 saat ini.
“Mengingat saat ini mengharuskan kerja lebih banyak dilakukan secara online, itu merupakan alat kerja pendukung yang tepat. Namun, anggaran itu terlalu besar dan bisa mencederai rasa keadilan bagi rakyat miskin,” ujar Siska melalui keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Menurutnya, saat ini rakyat tengah mengalami kesulitan karena kehilangan pendapatannya akibat kebijakan social distance dan physical distance. “Sebagai wakil rakyat harusnya DPRD Kota Medan peka dan menolak pengadaan barang yang tidak urgent untuk saat ini,” ungkapnya.
Siska menyarankan kepada sekretariat DPRD saat membuat pengadaan barang dan jasa dalam kondisi saat ini, sebaiknya berkonsultasi dulu ke Inspektorat, BPK, APH dan KPK, apakah sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami menekankan agar Sekwan (Sekretaris Dewan) melakukan perhitungan dengan cermat saat mengalokasikan anggaran untuk DPRD, sekalipun itu atas permintaan anggota dewan. Ingat konsekuensi TGR (Tuntutan Ganti Rugi) seperti yang saat ini terjadi di sejumlah daerah. Mungkin perlu diingatkan lagi pengembalian uang ada batas waktu oleh BPK, dan apabila tidak dikembalikan akan berujung sanksi Pidana,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Amri
No Comments