BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang ayah berinisial FP (31) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita berinisial R hingga tewas lantaran terganggu saat tidur. Korban R yang masih berusia lima tahun itu meninggal dunia karena dibanting oleh FP.
Dari informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Pasar V Gang Salak, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis pagi (28/4/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya, peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban sedang tertidur di kasur di dalam kamar. Sementara, ibu korban tertidur di lantai kamar. Namun, tiba-tiba R terbangun karena muntah. Merasa terganggu tidurnya, FP pun marah.
“Selanjutnya, tersangka bangun dan mengangkat korban dari atas tempat tidur. Kemudian membanting korban di atas tempat tidur sebanyak 2 kali,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Teuku Fathir Mustafa, Jumat (29/4/2022).
Ironisnya lagi, pelaku yang sudah emosi dan kalap kembali membanting R kelantai. Bahkan, wajah dan dada korban dipukul oleh FP sebanyak dua kali.
“Ibu korban langsung membawa korban ke Rumah Sakit Madani, kemudian di pindahkan ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 19.30 WIB,” ungkap Fathir.
Melihat korban R meninggal dunia karena dianiaya ayah kandung, selanjutnya jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyidikan dan pada hari itu juga langsung menangkap FP.
Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 80 ayat (3), (4) UU No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Fathir.
“Ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” tambah Fathir.
No Comments