x

Sadis, Bocah 4 Tahun di Masukkan ke Karung dan Dibuang ke Sumur

2 minutes reading
Friday, 30 Apr 2021 08:53 0 208 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang bocoh perempuan berusia empat tahun berinisial SNI dibunuh oleh seorang ibu muda berinisial SL (30) asal Sumenep, Jawa Timur. SL membunuh korban dengan cara memasukkannya ke dalam karung dengan kondisi hidup lalu dibuang ke sumur, Minggu (18/4/2021).

Pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura.

SL merupakan tetangga dan masih memiliki hubungan keluarga dengan SNI. “Ini adalah tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian,” kata Kapolres Sumenep AKBP Darman, dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Aksi SL tersebut dimulai saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi. Lalu tersangka mendekati dan merangkul korban sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban.

Selanjutnya, SL mengajak korban untuk ikut ke rumahnya. Setelah korban berada di dalam kamar tersangka, ia kemudian mengambil kerudung hitam dan menutup mata korban.

“Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil ‘mama, mama’ seperti akan menangis,” jelasnya.

Tersangka membawa korban yang masih hidup menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

Sesampainya di sana karung yang berisi korban diangkat pelan-pelan dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah. Tersangka kemudian pergi.

Tidak tahu kemana anaknya pergi, orangtua korban kemudian melaporkan anak mereka yang hilang ke polisi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan jenazah korban di dalam sumur pada 21 April.

Selang beberapa hari kemudian setelah polisi melakukan penyelidikan, SL akhirnya ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Sumenep, ibu muda beranak dua itu ternyata memiliki dendam dan sakit hati dengan orangtua korban lantaran suami SL pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban.

Sehingga, dari dendam dan sakit hati yang dirasakan, tersangka melampiaskannya ke bocah perempuan berusia 4 tahun tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x