BICARAINDONESIA-Sambas : Nasib pilu dialami seorang ABG berinisial M, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Nyawa remaja berusia 12 tahun itu berakhir secara sadis setelah dihabisi A (15), temannya sendiri yang juga masih berusia belia.
Ironisnya, pembunuhan itu terjadi hanya gegara korban ingkar, enggan membayar jasa joki game Mobile Legends (ML) terhadap pelaku.
“Dari keterangan tersangka (membunuh korban) karena korban belum membayar utang dari pembelian akun dan jasa joki naik rank game Mobile Legends,” ucap Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, kapada awak media, Senin (18/3/2024).
Diceritakan, bahwa pembunuhan itu terjadi di Kebun Jeruk, Kecamatan Tekarang pada Selasa malam (27/2/2024).
Bahkan, Kanit Pidum Polres Sambas Ipda Nanda Bima menjelaskan, saat itu korban diketahui pergi sehabis maghrib tanpa pamit dengan orang tuanya.
“Korban ini sempat dinyatakan hilang dari habis magrib dan tidak pamit kepada orang tuanya,” pungkasnya.
Rupanya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk tempat biasa mereka bermain game.
Pelaku akhirnya merencanakan pembunuhan di kebun jeruk itu karena pada Januari 2024 sempat menagih uang akun dan jasa joki Mobile Legends.
“Korban meminta jasa joki pelaku untuk menaikkan rank dari epic ke mythic seharga Rp200 ribu dan korban berjanji akan dibayar apabila sudah punya uang. Tetapi (saat ditagih) dijawab oleh korban tidak punya uang,” ujarnya.
Jawaban korban membuat pelaku seketika menjadi emosi. Puncaknya pelaku semakin kesal saat melihat korban mengantongi uang.
“Iya (kesal) korban alasan tidak punya uang, tetapi dia (pelaku) melihat korban mengantongi uang dan HP, akhirnya pelaku mengajak korban bertemu di kebun jeruk dan dia mencekik korban dan menenggelamkan kepala korban di dekat parit hingga meninggal dunia,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku diamankan di Polres Sambas. Pelaku A dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 80 (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Editor : AG/*