x

Sadis! Nagih Hutang Berujung Petaka, Yani Luka-luka Dibacok Juliani

2 minutes reading
Wednesday, 21 Aug 2024 19:10 0 185 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Nasib sial dialami RY alias Yani. Kebaikan wanita 34 tahun itu terhadap JT alias Juliani (39) yang rela meminjamkan uangnya, malah dibalas dengan perbuat sadis.

Semua terjadi saat warga Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat itu berupaya menagih hutang kepada teman kerjanya sendiri. Namun bukan mengembalikan uang, korban malah nyaris tewas disabet golok oleh pelaku.

Beruntung, perbuatan itu tak berujung fatal. Namun ia harus menjalani perawatan serius di rumah sakit, karena golok tersebut mengenai bibirnya

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, peristiwa itu terjadi di Cafe Maruppak, Dusun Gariang, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Tim Unit SPKT Polres Labuhanbatu ketika mengamankan pelaku di lokasi kejadian/foto : ist

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK
melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawa  membenarkan kejadian itu, dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

“Benar, kasus pembacokan itu terjadi disebuah Cafe di Desa Janji, kini korban dirawat di RSUD, sedangkan pelaku telah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

Diterangkannya, peristiwa berdarah itu bermula ketika korban mendatangi kamar pelaku untuk meminta kembali uang yang sebelumnya dipinjam pelaku. Tanpa diduga, begitu pelaku membuka pintu kamarnya, ia langsung menyerang korban dengan sebilah parang hingga bibir korban mengalami luka robek serius.

“Melihat kejadian itu, para saksi yang berada di lokasi segera berlari guna mengamankan pelaku dan membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis,” paparnya.

Selanjutnya, kata Syafrudin, ibu kandung korban berinisial N (56) yang mendapat kabar sekitar pukul 13.00 WIB tentang anaknya yang menjadi korban penganiayaan mendatangi korban yang sedang dirawat di RSUD Rantauprapat.

Setelah mengetahui kronologis kekerasan yang dilakukan pelaku Juliani, teman sepekerjaannya, ia langsung mendatangi Mapolres Labuhanbatu untuk membuat laporan.

Menanggapi laporan ibu korban, SPKT Polres Labuhanbatu bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang kayu yang panjangnya sekitar 40 cm dan membawa pelaku yang merupakan penduduk Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan itu ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami dari Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Kami telah mengamankan terlapor dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjadi perhatian serius dan akan melakukan segala upaya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Kasi Humas.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x