BICARAINDONESIA-Binjai : Seorang pria berinisial GN (38) di Kota Binjai tewas dibacok oleh adik kandungnya sendiri HN (30) pada Sabtu (26/3/2022) dinihari, di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. HN dengan teganya membacok sang abang menggunakan parang lantaran pernah diusir dari rumah orangtuanya oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ryan Permana mengatakan, sebelum membunuh korbannya, pelaku menyiapkan sebilah parang. Pelaku juga terlebih dahulu memakai narkoba jenis sabu.
“Setelah selesai menggunakan sabu, pelaku langsung ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Setelah sampai pelaku kemudian mengambil parang miliknya di bawah tempat duduk sepeda motor,” ujar AKP Ryan.
Pelaku kemudian membuka pagar rumah korban, lalu masuk ke dalam perkarangan rumahnya. Untuk memancing korban keluar, pelaku terlebih dahulu mematikan setut listrik rumah korban.
“Selang 30 menit korban keluar dari rumah dan pelaku bersembunyi di balik tembok dekat pagar rumah milik korban. Tetapi, korban melihat pelaku bersembunyi dan korban mendatangi pelaku,” ungkapnya.
Saat itu, diungkapkan Ryan, pelaku langsung mengayunkan parangnya ke arah korban. Akibatnya, keduanya terlibat perkelahian.
“Pelaku langsung membacok korban ke arah tangan, dada, serta menusukkan parang pelaku ke arah perut korban. Sehingga korban terjatuh ke lantai,” katanya.
Setelah korban tak berdaya, pelaku melarikan diri. Mendapat informasi pembunuhan ini, polisi lalu melakukan penyelidikan.
Di lokasi kejadian, polisi lalu menemukan parang yang digunakan untuk membunuh korban berjarak 100 meter dari lokasi kejadian. Lalu dari pemeriksaan saksi-saksi dugaannya mengarah ke pelaku, yang ternyata adik korban.
“Setelah mengetahui nama pelaku yang berinisial HN, kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku,” katanya.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa pelaku ada di Jalan Medan-Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Polisi memburunya dan berhasil menangkapnya pada pukul 09.30.
“Pelaku ditangkap saat sedang menerima telpon di pinggir jalan di atas sepeda motor miliknya,” ucapnya.
Atas pebuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
No Comments