x

Sadis! Siswa di Sulut Dikeroyok Temannya Hingga Meninggal Saat Hendak Shalat

2 minutes reading
Wednesday, 15 Jun 2022 08:37 0 245 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang siswa madrasah tsanawiyah (MTs), berusia 13 tahun di Kotamogabu, Sulawasi Utara (Sulut) dianiaya oleh sejumlah anak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini sangat disesalkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA). Sembilan anak menjadi terlapor dalam kasus penganiayaan ini.

“Kami berduka seorang anak meninggal akibat kasus penganiayaan di lingkungan sekolah oleh teman-teman korban sendiri. Kasus ini sangat menyedihkan, korban mendapatkan kekerasan di lingkungan yang sepatutnya aman dan jauh dari tindak kekerasan,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Rabu (15/6/2022), seperti dikutip dari republika.

Penangan kasus ini diharapkan Bintang dapat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan terhadap korban. Kemudian, anak sebagai terlapor dapat terpenuhinya haknya yang berhadapan dengan hukum (ABH) selama proses hukum berlangsung.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi saat korban akan ke mushala untuk sholat. Korban ketika masuk ditangkap dan dibanting ke lantai oleh teman-temannya. Kedua tangan korban dipegang-pegang, wajah ditutup dengan sajadah dan tubuhnya ditendang.

“Setelah peristiwa penganiayaan tersebut korban sempat dibawa ke rumah sakit di Manado, namun tidak tertolong lagi. Korban meninggal dunia pada 12 Juni 2022,” kata Bintang.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, saat ini ada sembilan anak terlapor yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kepolisian Resor Kotamobagu. Kesembilan anak tersebut didampingi oleh pekerja sosial, advokat, dan psikolog anak.

 

“Kemen-PPPA terus melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan baik dalam proses visum dan otopsi korban dilakukan hingga penanganan hukum para terlapor anak,” kata Nahar.

Selanjutnya, tim SAPA 129 Kemen-PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Utara dan UPTD PPA Kotamobagu dalam melakukan case conference terkait dengan kasus tersebut.

Nahar mengatakan, proses pemeriksaan terlapor dapat segera menemukan pelaku  penganiayaan tersebut. Apabila tersangka sudah ditetapkan, maka penanganan hukum terhadap pelaku anak berpedoman pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk menjamin bahwa dalam proses peradilan pidana, anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya.

Selain itu, Kemen-PPPA juga mendesak kepolisian untuk mendalami semua pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan jika memenuhi unsur Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dapat diancam sanksi hukum sesuai Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x