x

Sadis! Usai Tega Bunuh Anak-Istri, Pria di Kaltim Serang Jemaah Masjid

2 minutes reading
Tuesday, 15 Jun 2021 13:33 0 210 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Kutai Timur : Pria asal Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial AH (30) tega membunuh anak dan istrinya. Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kaltim, pada Minggu (13/6/2021) belum diketahui motifnya.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengatakan bahwa pelaku belum dapat mengingat apa yang menjadi penyebab ia tega menghabisi nyawa istrinya, MD (30), dan anaknya, MK, yang masih balita.

“Pelaku masih belum terlalu ingat kejadian, cuma pelaku memang mengakui bahwasanya ia sempat mengambil sebilah parang,” jelas AKP Abdul Rauf, Selasa (15/6/2021).

Kepada polisi, AH pun masih meminta waktu untuk dapat mengingat kembali kejadian yang mengakibatkan tewasnya nyawa kedua orang yang disayangi itu. Polisi menggali keterangan dari saksi-saksi.

“Namun dari beberapa keterangan saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebut bahwa pelaku ini depresi lantaran tengah belajar ilmu hitam,” ucap Rauf.

“Namun untuk memastikan motif pelaku dan keadaan psikologis pelaku, kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa,” tambahnya.

Rauf juga menjelaskan, usai menghabisi nyawa istri dan anaknya, AH pun sempat ingin mengakhiri nyawanya dengan melukai leher dan kemaluannya. Namun usaha itu gagal.

Hingga akhirnya AH kembali mengamuk dan menyerang jemaah masjid yang berada 100 meter dari rumahnya.

“Usai membunuh istri dan anaknya, pelaku kemudian melukai tangan dari salah seorang jamaah masjid dengan parang yang ia bawa,” jelasnya.

Mendapati pelaku mengamuk, jemaah masjid kemudian bersama-sama berusaha melumpuhkan AH dengan tangan kosong. Para jemaah pun berhasil mengamankan AH.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, jemaah kemudian mendatangi rumah AH bermaksud melaporkan peristiwa yang terjadi di masjid. Setibanya di rumah AH, para jemaah  dan warga terkejut ketika mendapati istri AH dan anaknya yang berada di ayunan telah bersimbah darah.

“Yang mengetahui awal para jemaah dan warga, jadi sebelum ngamuk di masjid pelaku sudah terlebih dahulu menghabisi nyawa istri dan anaknya,” bebernya.

Pihak polisi saat ini masih melakukan penyelidikan, dengan memeriksa 6 saksi yang berada di lokasi kejadian. Dari lokasi polsii berhasil mengamankan barang bukti.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berujung kematian dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukum mati.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x