x

Sadis! Wanita di Dairi Tega Siksa Balita Hingga Kemaluannya Terluka

2 minutes reading
Tuesday, 8 Feb 2022 00:33 0 288 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang wanita berinisial SM (36) diamankan satuan Reskrim Polres Dairi. SM ditangkap lantaran tega menganiaya seorang balita perempuan berusia 3 tahun yang merupakan anak pacarnya. Akibat dari perbuatannya, balita malang itu babak belur. Kepala, wajah, hingga kemaluannya sampai terluka.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan, peristiwa terungkap usai petugas dihubungi RSU Sidikalang, Sabtu (5/2/2022).

Awalnya, rumah sakit menyebut ada seorang pasien balita mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi kemudian bergegas ke lokasi usai mendapatkan informasi itu.

“Korban dalam keadaan luka pada bagian kepala belakang, luka lebam pada bagian kaki dan tangan, luka lebam pada bagian punggung, luka robek pada bagian kelamin,” ujar AKP Rismanto dalam keterangannya, Senin (7/2/2022).

Selanjutnya, polisi menginterogasi SM. Kepada petugas, SM mengakui perbuatannya.

“Kata dia korban merupakan anak kandung dari pacarnya Ranto Sihombing,” katanya.

Rismanto mengungkapkan bahwa pacar SM, Ranto Sihombing berprofesi sebagai nelayan di Kota Sibolga. Ranto hanya sesekali pulang ke rumahnya.

“Jadi pada bulan November 2021, Ranto menitipkan anak tersebut kepada SM. Karena mereka sudah memiliki rencana berumah tangga,” bebernya.

Tersangka sendiri mengaku menganiaya korban lantaran menurutnya korban anak yang nakal. Tambah lagi, ibu kandung korban tidak mau merawat balita itu.

“SM (lalu) merasa kesal dan berulang kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul menggunakan bambu. Pernah juga mencakar dan meremas kelamin si anak sampai terluka terkena kuku SM,” ungkapnya.

Saat ini, katanya, SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polres Dairi. SM, disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76C dari Undang undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang atau Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x