BICARAINDONESIA-Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sistem pemilu. Hal itu berarti, Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan itu, Hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. MK menegaskan, politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu, baik lewat proporsional terbuka maupun proporsional tertutup.
“Pilihan terhadap sistem pemilihan apa pun, sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama, parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitmen tidak menggunakan politik uang. Kedua, penegakan hukum harus dilaksanakan.
“Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.
Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima politik uang. Sebab, pencegahan dilakukan tidak hanya berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kolektif parpol, civil society, dan masyarakat.
MK menyatakan dengan tegas, politik uang tidak dibenarkan sama sekali. “Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu,” beber Saldi Isra.
Guna mencegah pragmatisme caleg/parpol, kata MK, parpol harus memiliki mekanisme, seperti menggunakan pemilihan pendahuluan. Bisa juga mekanisme lain, menggunakan unuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud, tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik. Apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.
Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada (14/11/2022). Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya ialah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), Nono Marijono (warga Depok).
Editor: Rizki Audina/*