BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Prabowo berharap, dengan begitu, petani dan pelaku UMKM bisa bekerja dengan semangat.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo, Selasa (5/11/2024).
“Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi, akan ditindaklanjuti oleh kementerian maupun lembaga terkait,” imbuhnya.
Prabowo berharat, lewat aturan ini, pemerintah bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan. Prabowo menyebut, petani, nelayan, maupun UMKM merupakan produsen pangan yang penting bagi bangsa dan negara.
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tuturnya.
Turut hadir di lokasi penekenan aturan baru tersebut, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Di antaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Selain itu, perwakilan kelompok tani dan nelayan juga hadir.
Editor: Rizki Audina/*