BICARAINDONESIA-Jakarta : Azza Farhadinata alias AZF (21) ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Ragil Sukarno Utomo (50) alias Sinyo dan Luciani Santoso (53) di Blitar. Azza merupakan pekerja baru di tempat penitipan anjing milik Sinyo.
“Ditetapkan tersangka saudara AZF, diamankan di Kediri. Diamankan dengan barang bukti,” ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS dalam konferensi pers di Mapolres Blitar Kota dilansir dari detikJatim, Rabu (3/1/2024).
Sinyo merupakan pemilik penitipan anjing tempat Luciani dan Azza bekerja. Azza, kata Danang, diduga merencanakan pembunuhan itu satu hari sebelumnya. Pembunuhan itu diduga dilakukan pada 30 Desember 2023.
Diduga aksi pembunuhan itu dilakukan Azza dengan golok. Polisi mengatakan Azza diduga sakit hati karena gaji yang dijanjikan tidak sesuai dengan janji.
Azza disebut mengaku mendapat gaji Rp 1 juta per bulan, sementara gaji yang awalnya ditawarkan Rp 3,1 juta. Azza kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
“Yang ditawarkan itu Rp 3,1 juta per bulan, ternyata saat disodori kontrak hanya diberikan gaji Rp 1 juta dan bonus Rp 250 ribu tapi baru bisa diambil setelah tiga bulan bekerja,” imbuh dia.