BICARAINDONESIA-Lubukpakam : Tim Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, akhirnya mengungkap teka-teki aksi pencurian mobil Kijang Innova Reborn bernopol BK 1057 AAT milik Elfinaris Imelda (31), di area parkir Dinas Kesehatan (Dinkes) Deliserdang pada Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 16.15 WIB lalu, akhirnya terpecahkan.
Pencuri mobil wanita berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus pemilik Klinik Fina di Jalan Ampera, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, ternyata adalah Julio Pratama Anugrah Aritonang, yang masih kerabatnya sendiri.
Pria 24 tahun yang bermukim di Jalan Pendidikan, No.129, Lingkungan X, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan/Perumahan Namori, Blok 4, No.7, Jalan Karya Jaya Ujung, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang itu tak berkutik, saat polisi membekuknya dikediamannya pada Sabtu pagi (27/3/2021) pukul 06.00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polsek Lubukpakam dengan bukti lapor No. LP/12/II/2021/SU/RESTA DS/SEK Lubukpakam.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan dan informasi yang diperoleh personelnya, jika tersangka sedang di rumahnya di Perumahan Namori, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Setelah mengetahui alamat tersebut, polisi menuju lokasi dan menangkap pelaku.
“Setelah diamankan tim kita, pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk diproses hukum. Saat kita interogasi, pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Namun akhirnya ia mengakui perbuatannya dan mengakui mobil Innova yang diambil dari parkiran Dinas Kesehatan seorang diri dan menyimpan mobil tersebut di parkiran Hotel Royal Medan,” terangnya kepada wartawan Sabtu malam.
Berdasarkan keterangan pelaku, sambung Hendri, polisi bergerak ke Hotel Royal Medan. Ternyata benar, mobil Innova tersebut berada di parkiran hotel tersebut. Selanjutnya, mobil milik sang PNS itu diamankan ke Mapolsek Lubukpakam.
“Plat mobilnya sudah diganti pelaku, dari BK 1057 AAT menjadi BK 1305 GIO,” sebut Hendri Yanto.
Dari interogasi yang dilakukan, imbuh Hendri Yanto, motif pelaku mencuri mobil tersebut karena sakit hati terhadap korban.
“Korban dengan pelaku ini masih ada hubungan kekeluargaan. Selain mobil Innova, kita sita juga satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Elfinaris Imelda,” sebutnya.
Ikhwal pencurian mobil tersebut, jelas Hendri Yanto, berawal saat korban, Elfinaris Imelda datang ke kantor Dinkes Deliserdang, tempatnya bekerja, dengan mengendarai mobil Innova Reborn miliknya, pada Kamis, 11 Februari 2021, pukul 08.00 WIB.
Setelah itu, korban pun masuk kantor. Seperti biasanya, sore pukul 16.15 WIB, korban hendak pulang ke rumah. Tapi apa yang terjadi. Mobil yang tadinya terparkir di halamah kantor, sudah raib.
Setelah itu, korban melaporkannya kepada petugas Satuan Pengamanan (Satpam) dinas tersebut. Bersama Satpam, korban mengecek melalui kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV). Dan dari rekaman CCTV itu diketahuin mobil miliknya dicuri pelaku yang saat itu mengenakan jaket merah dan memakai helm.
Dari rekaman kamera pengintai, pelaku masuk ke area parkir, sementara satu pelaku lainnya memantau situasi di atas sepeda motor matic yang dikendarainya.
Dengan gerak cepat, pelaku membuka pintu kanan mobil, yang kabarnya memang tak terkunci karena tak terdengar alarm berbunyi. Setelah masuk, selanjutnya pelaku menyalakan mesin dan membawa kabur. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Lubukpakam.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments