x

Saksi Tak Hadir, Agenda Sidang ke-III Kasus Judi Kades Tanjung Mulia Ditunda

1 minutes reading
Thursday, 7 Oct 2021 13:49 0 204 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Kasus perjudian yang menjerat Amar Rasidi Daulay (39) Kepala Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjungmorawa, bersama 9 warganya, memasuki agenda persidangan ketiga, (pemeriksaan para saksi), Rabu (6/10/21) kemarin.

Agenda sidang dengan perkara Nomor : 2041/Pid/2021/PN/Lbp, dilaksanakan di ruang sidang 4, Pengadilan Negeri Lubukpakam, dengan Penuntut Umum Daniel Oktavianus Sinaga, SH.

Usai sidang, Daniel Oktavianus Sinaga, SH, mengatakan, persidangan ditunda karena saksi tidak hadir.

Jaksa Penuntut Umum, Daniel Oktavianus Sinaga, SH. / Ist

“Terkait persidangan hari ini, kesepuluh tersangka dibagi menjadi dua berkas, saksi yang telah ditetapkan dalam persidangan hari ini tidak dapat hadir, karena ada kesibukan tertentu, maka sidang ditunda,” kata Daniel

Menurut Daniel, ke sepuluh tersangka saat ini menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Lubukpakam, Deliserdang.

Keterkaitan kasus yang menjerat Kepala Desa Tanjung Mulia, Camat Tanjungmorawa Marianto Irawadi mengatakan, untuk saat ini status Kades digantikan oleh sekdes sebagai Pelaksana Harian (PLH).

Diketaui sebelumnya, Kades Tanjung Mulia, Amar Rasidi Daulay, diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Minggu (20/6/2021) lalu, saat bermain judi Joker bersama 9 warganya.

Kesembilan warga yang turut diamankan adalah FH (41), S (55), JT (39), AS (60), HB (44), PH (45), TT (58), RP (23) dan HS (51).

Penulis : Ferri Afrizal
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x