x

Saling Lapor di Mapolsek Sunggal, Penjelasan Kabid Humas dengan Kuasa Hukum Beda

2 minutes reading
Wednesday, 3 Nov 2021 17:12 0 196 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perkara saling lapor di Mapolsek Sunggal terus mengundang perhatan. Apalagi dalam kasus ini, lenjelasan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi berbeda dengan pernyataan Jhon Feryanto Sipayung, Kuasa Hukum tersangka Jhon Luther Sijabat.

Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan perkara saling lapor di Polsek Sunggal yang kini menjadi sorotan publik mengatakan, berdasarkan informasi diterima, bahwa awalnya Untung Sembiring melaporkan Jhon Luther Sijabat terkait penganiayaan.

“Itu sudah ditangani oleh penyidik. Bahkan ditetapkan P21 di JPU. Itu kasus laporan pertama dari pelapor pak Sembiring, kata Hadi dalam keterangannya di Lapangan Benteng Medan, Rabu (3/11/2021).

Laporan itu kemudian dibalas dengan laporan Afriandi Sanjaya Sijabat, anak dari  Jhon Luther Sijabat yang melaporkan Untung Sembiring atas perkara penganiayaan.

“Untuk laporan Afriandi masih didalami oleh penyidik Polsek Sunggal. Jadi, penyidik masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ini dalam konteks kasus yang serupa, lokusnya sama, para pelaku yang terlibat sama, nanti penyidik yang menentukan,” sebutnya seraya menambahkan status laporannya Apriyandi belum ke tahap penyidikan.

Namun keterangan Hadi justru berbeda dengan penjelasan Jhon Feryanto Sipayung yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan.

“Apa yang diucapkan Pak Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi berbanding terbalik dengan kondisi sesungguhnya. Mungkin Pak Kabid menerima informasi yang salah,” ujar Jhon Feryanto.

Dijelaskannya, kasus kliennya sudah masuk dalam tahap penyidikan sejak 8 September lalu.

“Ada dokumennya. Berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor : B/888-C/IX/2021/Sunggal,” terangnya.

Untuk itu, kata Jhon, pihaknya meminta Presiden, Kapolri dan pihak terkait agar objektif dalam melihat kasus ini.

“Maka dari itu, kita telah bersurat resmi ke  Kapolri dan Kadiv Propam langsung ke Mabes Polri, Kompolnas, Menkopolhukam, Ombudsman RI perihal kasus ini. Selanjutnya kami juga akan mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI dan Komisi III DPR RI atas carut marutnya penegakan hukum yang katanya presisi. Namun presisi di Polsek Sunggal tidak ada. Bahkan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terbantahkan dengan SP2HP yang telah  menegaskan bahwa kasus ini sudah dalam Penyidikan. Artinya, Kapolsek Sunggal patut diduga telah memberikan keterangan palsu kepada pimpinannya di Polda Sumut,” pungkasnya.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x